Pengendali Data Pribadi adalah Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim, beralamat di Komplek Cendekia Muslim, Pematang Panjang, Sijunjung, Sumatera Barat. Pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui:
Kami memproses data pribadi berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU PDP, yaitu:
Kami hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk tujuan pemrosesan (prinsip pembatasan dan minimisasi data).
| Jenis data | Rincian | Relevansi / alasan diperlukan |
|---|---|---|
| Identitas calon peserta didik | Nama, NIK, NISN, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, jenjang | Pendaftaran, seleksi, dan pendataan peserta didik (Dapodik/EMIS) |
| Kontak dan alamat | Email, nomor HP, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi | Komunikasi proses penerimaan |
| Data orang tua/wali | Nama ayah, nama ibu, nomor HP ibu | Komunikasi dan pendataan keluarga peserta didik |
| Data afiliator | Nama, email, HP, alamat, bank, nomor dan nama rekening | Pendaftaran afiliator dan pembayaran komisi |
| Pembayaran | Tagihan, bukti dan status pembayaran | Administrasi keuangan pendaftaran |
| Data teknis | Alamat IP, jenis peramban, waktu akses dan login, catatan aktivitas, cookie sesi/keamanan | Keamanan sistem, pencegahan akses tidak sah dan robot, penelusuran insiden |
Sebagian data di atas termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (data anak dan data keuangan pribadi afiliator) sebagaimana Pasal 4 ayat (2) UU PDP. Data tersebut diproses dengan persetujuan eksplisit dan perlindungan tambahan.
Aktivitas pemrosesan meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan secara terbatas kepada pihak pada bagian 5; serta penghapusan atau pemusnahan.
Kami tidak menjual data pribadi Anda, tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga, dan tidak melakukan pengambilan keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis yang berdampak hukum bagi Anda.
Data tidak dibagikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Anda atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan/permintaan resmi aparat penegak hukum. Apabila data ditransfer ke luar wilayah hukum Indonesia, kami memastikan tingkat pelindungan yang setara sesuai Pasal 56 UU PDP.
| Kategori | Jangka waktu penyimpanan |
|---|---|
| Pendaftar yang tidak melanjutkan/tidak diterima | 1 (satu) tahun sejak akhir periode penerimaan |
| Peserta didik yang diterima | Dipindahkan ke data induk peserta didik sesuai ketentuan arsip sekolah |
| Data afiliator | Selama kerja sama aktif ditambah 5 (lima) tahun untuk pembukuan komisi |
| Catatan bukti persetujuan | Selama data diproses ditambah 5 (lima) tahun |
| Catatan teknis/keamanan | Paling lama 1 (satu) tahun |
Data pribadi diproses selama jangka waktu di atas. Setelah masa retensi berakhir, atau bila Anda menarik persetujuan dan tidak ada dasar hukum lain, data dihapus atau dimusnahkan sehingga tidak dapat lagi mengidentifikasi Anda, kecuali wajib disimpan lebih lama berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU PDP, Anda berhak:
Cara menggunakan hak: ajukan melalui formulir Permohonan Hak Subjek Data atau email di atas. Kami akan memverifikasi identitas pemohon dan menindaklanjuti permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima, atau menyampaikan alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi. Penarikan persetujuan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya, namun dapat mengakibatkan layanan tidak dapat dilanjutkan.
Calon peserta didik umumnya adalah anak. Formulir pendaftaran diisi oleh atau atas persetujuan orang tua/wali. Sesuai Pasal 25 UU PDP, pemrosesan data pribadi anak dilakukan dengan persetujuan orang tua dan/atau wali anak, yang diberikan melalui kotak persetujuan pada formulir.
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, antara lain koneksi terenkripsi (HTTPS), penyimpanan kata sandi dalam bentuk hash, verifikasi bot dan pembatasan percobaan login, pembatasan akses dokumen hanya bagi pengguna berwenang, serta pencatatan aktivitas. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan kepada Anda dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
Situs ini hanya menggunakan cookie yang diperlukan agar sistem berfungsi dan aman (cookie sesi login dan token keamanan). Kami tidak menggunakan cookie pelacakan iklan.
Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu dan diumumkan melalui situs ini; perubahan material yang memerlukan persetujuan ulang akan kami mintakan kembali. Versi saat ini: 1.0, berlaku sejak 12 Oktober 2026.